Hukum Membayar Fidyah

Hukum Membayar Fidyah

Sebenarnya hukum membayar fidyah itu telah dijelaskan sesuai firman Allah SWT. Namun mungkin sebagian dari masyarakat masih ada yang belum mengetahuinya. Hal itu biasanya dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang islam atau mengenai fidyah itu sendiri.

Oleh karenanya, pada pembahasan ini, akan lebih menjelaskan lagi secara terperinci mengenai apa itu fidyah. Selain itu juga akan menjabarkan hukum dan cara untuk membayarnya. Jika pembaca penasaran, maka simak pembahasan berikut ini.

Hukum Membayar Fidyah

Pengertian Fidyah

Perlu pembaca ketahui jika fidyah memiliki arti mengganti atau menebus. Dalam Islam, fidyah sendiri maksudnya yaitu mengganti atau membayar denda yang wajib dilakukan oleh seorang muslim ketika tidak menjalankan kewajibannya.

Contohnya saja ketika tidak menjalankan puasa Ramadhan karena alasan sakit, hamil atau melahirkan maka wajib untuk membayar fidyah. Jika seseorang ingin membayar fidyah, ada dua pilihan yang bisa diambil untuk melunasinya.

Kedua pilihan tersebut yaitu dengan mengganti puasa ramadhan di lain hari atau juga bisa dengan menebusnya dengan membayar fidyah. Kedua pilihan itu bisa diambil seseorang yang memiliki kriteria untuk membayar fidyah, contohnya saja seperti berikut:

  • Lansia. Kriteria yang pertama yaitu seorang yang telah memiliki usia lanjut atau sering disebut dengan lansia. Orang yang memiliki kriteria ini memang sudah tidak diwajibkan puasa lagi mengingat akan usianya.
  • Sakit Parah. Orang yang juga tidak diwajibkan untuk melakukan puasa di bulan Ramadhan yaitu ketika sedang mengalami sakit parah. Namun sebagai gantinya, harusnya membayar fidyah sesuai ketentuan hukum Islam yang ada.
  • Ibu Hamil atau Menyusui. Selain kedua kriteria di atas, ibu hamil dan menyusui juga tidak diwajibkan utk melakukan puasa ramadhan. Hal itu dikarenakan masih menanggung kesehatan bayi yang disusui maupun didalam kandungan.

Hukum Bayar Fidyah

Jika telah mengetahui apa itu fidyah seperti pembahasan tadi di atas, maka sekarang akan menjelaskan hukum bayar fidyah. Hal itu dikarenakan sebagai orang muslim wajib untuk mengetahui apa hukumnya sesuai dengan firman Allah SWT.

Bahkan BAZNAS pun juga pernah menuliskan tentang hukum dari fidyah itu sendiri. Dimana dalam tulisannya mengatakan bahwa orang yang tidak dapat melakukan ibadah puasa karena kriteria yang telah ditentukan oleh islam, bisa menggantinya dengan fidyah.

Sedangkan menurut Islam, hukum untuk membayar fidyah itu sendiri sangatlah wajib dilakukan bagi seorang muslim. Hal itu telah dijelaskan dalam dalil firman Allah SWT di surah Al Baqarah. Lebih tepatnya dalil tersebut yang ada pada surat itu terletak di ayat 184.

Dimana maknanya yaitu “ dan Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak puasa) membayar fidyah (memberi makan orang miskin)”. Oleh karenanya penting bagi orang muslim untuk melakukan pembayaran fidyah jika tidak melaksanakan puasa.

Pembayaran fidyah ini bisa dilakukan dengan dua pilihan seperti halnya yang telah dibahas diatas. Kedua pilihan tersebut berupa mengganti puasanya di hari lain ketika sudah bisa menjalankan dan dirasa mampu untuk melaksanakan.

Sedangkan untuk pilihan yang kedua bisa menebusnya dengan membayar denda seperti bersedekah dengan berniat untuk membayar fidyah atau lain sebagainya. Semua itu tergantung dari niat seseorang dalam menentukan pilihan untuk membayar fidyah.

Cara Membayar Fidyah

Setelah tadi mengetahui hukum dari fidyah itu sendiri, maka sekarang wajib untuk mengetahui cara membayarnya. Cara untuk melakukan pembayaran fidyah ini sangatlah memudahkan orang yang harus membayarnya. Adapun caranya yaitu dengan:

1. Mengganti Puasa

Cara pertama untuk membayar fidyah sebagai orang muslim yaitu bisa dilakukan dengan mengganti puasa ramadhan di lain hari. Seseorang bisa melakukan puasa ramadhan ketika sudah tidak memenuhi kriteria orang wajib fidyah seperti penjelasan di atas.

2. Menebus dengan Sedekah

Cara yang kedua untuk melakukan pembayaran fidyah bisa dilakukan dengan mengganti atau mengisinya berupa uang atau makanan pokok. Tebusan tersebut bisa diberikan kepada orang-orang miskin yang berhak mendapatkannya.

Nah itulah tadi penjelasan tentang hukum bayar fidyah dan juga cara membayarnya. Bahkan di atas juga telah dijelaskan beberapa kriteria orang yang wajib melakukan fidyah. Jadi pembaca bisa lebih memahami jika mengganti atau menebus puasa ramadhan tersebut wajib adanya.