Pengumuman Formasi CPNS 2021

Pengumuman Formasi CPNS 2021

Kabar gembira bagi kawan-kawan yang bercita-cita menjadi abdi negara atau aparatur sipil negara (ASN). Tahun ini, rencananya akhir Mei 2021, Pemerintah berencana membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Sekedar info, untuk mereka yang bekerja di pemerintahan sekarang disebut dengan Aparatur Sipil Negara yang dikelompokkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana yang sudah kita kenal, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Disebut Calon karena untuk menjadi ASN, baik PPPK maupun PNS masih ada proses lagi ya gaes.

Hanya saja, CASN yang akan direktur kali ini akan lebih banyak untuk tenaga teknis yang langsung memberikan pelayanan ke masyarakat tetapi tetap ada ASN yang bertugas di belakang meja (melaksanakan tugas-tugas administrasi) .

Lalu, berapa banyak formasi yang ditawarkan pemerintah untuk CASN tahun 2021 ini? Menurut portal MenpanRB untuk penerimaan aparatur sipil negara kali ini dikelompokkan dalam PNS, PPPK, dan sekolah kedinasan.  Masuknya sekolah kedinasan karena biasanya lulusan sekolah kedinasan akan disalurkan menjadi ASN juga. Untuk tahun 2021, formasi terbanyak PPPK untuk guru sebesar 1 juta formasi (termasuk formasi guru agama sekolah negeri), 83.000 formasi untuk pemerintah pusat yang dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru dan 189.000 formasi untuk pemerintah daerah yang juga dialokasikan untuk CPNS dan PPPK non-guru. Total terdapat 1.272.000 formasi.

Formasi Penerimaan CPNS 2021 ( CPNS dan CPPK)

Berdasarkan formasi tersebut, jika dikelompokkan untuk aparatur pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai berikut:

  1. Untuk Pemerintah Pusat terdiri dari dari jabatan dosen, penjaga tahanan, penyuluh keluarga berencana, analis perkara peradilan, serta pemeriksa
  2. Untuk Pemerintah provinsi terdiri dari jabatan guru (guru bimbingan konseling, teknologi informasi dan komputer, matematika). Jabatan bidang kesehatan diantaranya (yakni perawat, dokter, dan asisten apoteker, perekam medis, bidan). Jabatan teknis antara lain pranata komputer, polisi kehutanan, dan pengawas benih tanaman.
  3. Untuk Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari Jabatan guru (kelas, guru pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan, serta guru bimbingan konseling). Jabatan tenaga kesehatan antara lain perawat, bidan, dan dokter. Jabatan teknis antara lain penyuluh pertanian, auditor, dan pengelola pengadaan barang/jasa.
Baca Juga  Mengenal Cuti Untuk PNS

Formasi jabatan di atas, antara lain ya gaes…, bisa jadi lebih banyak jenisnya.

Beda PPPK dan PNS

PPPK dan PNS itu beda ya gaes. PPPK seperti namanya bisa diartikan orang yang bekerja di pemerintahan tetapi dengan perjanjian kerja. Artinya jika ada ASN yang masuk kategori PPPK maka masa kerja di pemerintahan hanya selama waktu perjanjian kerja paling sedikit 1 tahun dan jika dia terus berminat  dan/atau disetujui oleh instansinya maka dapat diperpanjang periode berikutnya dan seterusnya. Dengan kata lain, dia bisa berhenti kapan saja baik sebelum perjanjian atau setelah perjanjian berakhir.

Sementara, PNS bisa diartikan orang yang bekerja di pemerintahan yang dibuktikan dengan surat pengangkatan sebagai PNS dengan masa pengabdian sampai batas umur tertentu yang ditetapkan misalnya 58 tahun, 60 tahun, 65 tahun dan seterusnya sesuai dengan bidang dan jabatan yang dipunyai.

Jika seseorang menjadi PPPK maka tidak dengan sendirinya menjadi PNS. Jika yang bersangkutan menginginkan menjadi PNS, maka harus mengikuti seleksi dahulu.

Hak PPPK dan PNS

Baik PPPK maupun PNS mempunyai Hak dari pemerintah atas pengabdiannya kepada pemerintah. Dalam hal penghasilan PPPK dan PNS berhak atas gaji pokok dan berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, Tunjangan pangan, Tunjangan jabatan struktural, Tunjangan jabatan fungsional, Tunjangan lainnya.

Beberapa perbedaan antara PPPK dan PNS

  1. Untuk gaji, PPPK menerima sesuai dengan daftar gaji PPPK, sementara PNS menerima sesuai dengan daftar Gaji Pokok PNS ( ada beda kata POKOK).
  2. Untuk penamaan golongan ruang penggajian, PPPK dikelompokkan menjadi Golongan I s.d Golongan XVI, sementara PNS dikelompokkan menjadi Golongan 1A-1D, Gol. IIA s.d IID, Gol.IIIA s.d IIID, dan Gol.IVA s.d IVE
  3. PPPK yang habis masa kontrak/pejanjian kerjanya tidak mendapatkan pensiun, sementara PNS yang habis masa pengabdiannya mendapatkan pensiun (sesuai ketentuan).
Baca Juga  Mengenal Cuti Untuk PNS

Jika ingin tahu tabel penghasilan gaji (PPPK), dan Gaji Pokok PNS yang berlaku sekarang bisa membaca Perpres Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, dan  Perpres Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil

Jadi, kawan-kawan bisa bersiap-siap untuk mendaftarkan diri sebagai Calon ASN. Tunggu pengumuman resmi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendadayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Persiapan berkas yang diperlukan, persiapan tes penyaringan masuk dan lain-lain. Semoga berhasil ya.

Disarikan dari berbagai sumber. Mohon maaf kalau data kurang pas. Kawan-kawan bisa cek di sini 

Update:

Jadwal penerimaan CASN (sumber sini)

  1. Pengumuman Seleksi 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
  2. Pendaftaran Seleksi 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
  3. Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
  4. Masa sanggah 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
  5. Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) Juli s.d. September 2021
  6. Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
  7. Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud) Tes 1: Agustus 2021 Tes 2: Oktober 2021 Tes 3: Desember 2021
  8. Pelaksanaan SKB CPNS September s.d. Oktober 2021
  9. Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah November 2021
  10. Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK Desember 2021