Cara Membayar Kafarat
Cara Membayar Kafarat

Cara Membayar Kafarat

Kafarat yang juga biasa dikenal dengan kifârah atau kifarat memiliki arti bahasa menutupi, yaitu menutupi dosa. Membayar kafarat dengan beras merupakan yang paling ringan jika dibandingkan dengan kafarat yang lainnya, meskipun ada bebarapa cara membayar kafarat yang lain.

Tidak semua hal atau tindakan dosa dapat dibayar atau di kafarat, masing-masing juga memiliki perhitungan yang mungkin berbeda. Umat Muslim penting juga untuk mengetahui bab mengenai Kafarat ini, yaitu dengan mempelajari hal berikut.

Cara Membayar Kafarat
Cara Membayar Kafarat

Macam-macam Kafarat

Sebelum membahas tentang membayar kafarat dengan beras, tentu perlu diketahui terlebih dulu macam-macam Kafarat. Dalam buku Fikih karya Ali Geno Berutu, Kafarat ini ada enam buah macam, antara lain adalah.

  • Kafarat untuk pembunuhan adalah memerdekakan seorang budak muslim, jika tidak sanggup maka diganti puasa selama enam puluh hari secara berturut-turut.
  • Perkataan dari seorang suami berupa menyamakan punggung sang istri dengan punggung sang ibu, ungkapan tersebut seolah sang suami menggauli seorang ibu sendiri dimana hal itu diharamkan.
  • Berhubungan badan pada siang hari atau ketika sedang dalam keadaan berpuasa Ramadhan.
  • Melanggar suatu sumpah. Sumpah tersebut adalah dengan membawa atau atas nama Allah.
  • Ila’. Berupa sumpah dari seorang suami yang menyatakan untuk tidak memberikan istrinya nafkah secara batin pada kurun waktu tertentu.

Berdasarkan penjabaran di atas, bisa diketahui jika Muslim yang sadar dan sengaja membatalkan puasa dengan senggama wajib melaksanakan kafarat besar. Kafarat jimak di siang hari Ramadhan sama dengan kafarat Zihar, yaitu menebus budak perempuan atau dengan kafarat lainnya.

Cara Membayar Kafarat

Membayar Kafarat dengan Beras

Kafarat atas jimak diketahui merupakan kafarat besar yang pembayarannya dilakukan dengan menebus seorang budak beriman. Sekarang ini perbudakan telah tidak dapat ditemui, maka Kafarat bisa diganti dengan yang lain misalnya dengan beras. Berikut penjelasannya.

  • Kafarat jimak dalam Islam bisa diganti dalam bentuk menjalankan puasa tak kurang dari dua bulan secara berturut-turut dan tanpa putus.
  • Apabila tidak memungkinkan atau tidak mampu bisa dibayar dengan menghidangkan makanan kepada para orang miskin sebanyak 60 orang. Serta diutamakan yang berada di lingkungan terdekat.
  • Apabila kesulitan mencari 60 fakir tersebut, maka bisa minta diwakilkan pihak kedua. Dalam hal ini misalnya dari lembaga-lembaga sosial yang memang memiliki data terkait.
  • Kafarat memberikan makan kepada fakir ini masing-masing orang adalah sekitar 750 gram berupa makanan pokok pada daerah tersebut contohnya beras.

Berdasarkan aturan di atas maka, beras yang nantinya digunakan yaitu sebanyak empat puluh lima kilogram. Perhitungan ini didasarkan pada Mazhab syafi’i yang memang berpendapat untuk membayar Kafarat dalam bentuk makanan pokok.

Apabila pembiayaan tersebut terasa sulit, maka dalam Mazhab hanafi bisa diganti dalam bentuk nominal uang. Yaitu dengan kadar 1 Shaa’ atau sekitar 3,25 hingga 3,8 kilo untuk seorang penerima.

Pihak Manakah yang Membayar Kafarat Jimak Berupa Beras

Dalam kafarat Jimak perbuatan dosa tersebut tentu saja dilakukan oleh sepasang suami istri yang sama-sama sadar akan hal tersebut. Pihak yang diharuskan membayar kafarat adalah suami, sedangkan pihak istri dianjurkan untuk mengqadha puasa.

Namun apabila istri melakukan Jimak karena dipaksa bahkan terdapat siksaan maupun pukulan, maka istri tidak wajib Kafarat sama sekali. Pada pendapat Hanafiah dan Malikiah suami istri wajib melakukan kafarat jika memang keduanya berbuat demikian sukarela.

Kemudian jika keadaanya adalah suami telah meninggal saat belum melunasi Kafarat, maka istri tidak wajib menggantikannya. Hal yang terpenting yaitu melakukan taubat sungguh-sungguh tanpa sekalipun terlintas untuk mengulangi perbuatan serupa.

Itulah pembahasan tentang membayar kafarat dengan beras beserta macam kafarat dan bentuk “denda” yang lainnya. Perlu diperhatikan bahwa Kafarat bukanlah penghapus dosa melainkan berfungsi selayaknya sebuah denda.